|
BINTANG LIMA MOTOR
COMMUNITY
|
ANGGARAN
DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
|
|
|
|
|
SURAT KEPUTUSAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
BINTANG LIMA MOTOR COMMUNITY (BLMC) BEKASI
MENIMBANG :
- Dalam membangun suatu organisasi otomotif yang mandiri, bebas, dan terbuka diperlukan membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Bahwa hubungan dengan ini ditetapkan Surat Keputusan tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
MENGINGAT :
Keputusan Rapat pada tanggal 12
April 2014 tentang pembentukan BINTANG LIMA MOTOR COMMUNITY (BLMC).
MEMPERHATIKAN :
Saran dan pendapat yang dikemukakan
dalam rapat yang diadakan di Harapan Indah Bekasi
dengan ini mengesahkan : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BINTANG LIMA
MOTOR COMMUNITY (BLMC).
ANGGARAN DASAR :
ANGGARAN DASAR :
BAB
I
Nama, Kedudukan, Sifat, & Bentuk
Pasal 1
Pasal 1
Nama :
BINTANG LIMA MOTOR COMMUNITY (BLMC).
Pasal 2
Kedudukan : Harapan Indah Kota Bekasi.
Pasal 2
Kedudukan : Harapan Indah Kota Bekasi.
Pasal 3
Sifat :
Sifat :
BINTANG LIMA MOTOR COMMUNITY ini bersifat
kekeluargaan dan bertanggung jawab yang dibentuk dari, oleh dan untuk anggota
dalam rangka untuk menaungi, melindungi, membina setiap anggota didalam
organisasi ini.
Pasal 4
Pasal 4
Bentuk :
Organisasi ini berbentuk Komunitas Pengendara sepeda Motor berbagai jenis dan varian.
BAB
II
Asas, Tujuan, Fungsi, & Kedaulatan.
Asas, Tujuan, Fungsi, & Kedaulatan.
Pasal 5
Asas: Kekeluargaan dan Kebersamaan.
Pasal 6
Tujuan :
Asas: Kekeluargaan dan Kebersamaan.
Pasal 6
Tujuan :
- mempersatukan anggota yang terwujud dalam kecintaan atas dunia otomotif.
- Menjalin tali persaudaraan antara anggota BINTANG LIMA MOTOR COMMUNITY (BLMC).
- Mewujudkan hubungan baik antara anggota organisasi dengan organisasi club / community otomotif yang lain.
- Mendidik, mengayomi, melindungi anggotanya tentang tata tertib berlalu lintas yang baik dan benar.
Pasal 7
Fungsi :
Fungsi :
- Sebagai wadah penyampaian aspirasi Pecinta kendaraan roda dua.
- Menjalankan fungsi sosial untuk kesejahteraan anggota organisasi maupun anggota anggotanya.
- Memelihara kerukunan, persatuan dan kebersamaan di antara anggota organisasi.
- Membantu program-program pemerintah dalam program tata tertib berlalu-lintas khususnya otomotif.
- Meningkatkan kerjasama dengan organisasi lain yang
berbasis otomotif.
Pasal 8
Kedaulatan :
Kedaulatan :
Kedaulatan tertinggi berada pada
Musyawarah Seluruh Anggota BINTANG LIMA MOTOR COMMUNITY.
BAB
III
LAMBANG ORGANISASI :
LAMBANG ORGANISASI :
Bentuk dan Maknanya diuraikan
sebagai berikut :
- BLMC memiliki bentuk dasar segilima yang telah di modifikasi, yang memiliki arti bahwa bentuk segilima melambangkan pancasila yang menjadi dasar Negara Republik Indonesia.
- Didalam logo, terdapat warna merah, putih, kuning, abu-abu dan hitam. Warna merah melambangkan kesan energi, kekuatan, keberanian dan pencapaian tujuan. Warna putih melambangkan kedamaian, kesucian, kesederhanaan dan kesempurnaan. Warna kuning merupakan warna yang cerah yang dapat menarik banyak perhatian. Warna abu-abu mecerminkan keamanan, kepandaian, tenang dan serius. Dan terakhir warna hitam,warna yang gelap, suram, menakutkan tetapi elegan.
- Bintang berjumlah 5 buah merupakan arti dari organisasi
ini.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Hak – Hak Anggota :
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Hak – Hak Anggota :
- Mengajukan pendapat, saran, kritik lisan maupun tulisan untuk kemajuan organisasi.
- Mengajukan satu atau lebih calon untuk dipilih dan mempunyai hak memilih.
- Turut aktif dalam menjalankan tugas organisasi.
- Mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas – tugas organisasi.
- Mendapatkan hak pengarahan dan pembinaan apapun dalam berorganisasi.
Pasal
11
Kewajiban Anggota :
Kewajiban Anggota :
- Membayar iuran wajib sebesar Rp. 10.000 / bulan sesuai kesepakatan rapat.
- Mentaati AD/ART dan keputusan – keputusan organisasi.
- Membela dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
- Menghadiri rapat – rapat pertemuan serta rapat musywarah nasional.
- Kumpul bersama tiap malam minggu yang di adakan pada minggu pertama dan ketiga di setiap bulannya di Harapan Indah Kota Bekasi.
Pasal 12
Berakhirnya Keanggotaan :
Berakhirnya Keanggotaan :
Keanggotaan dalam BINTANG LIMA MOTOR COMMUNITY (BLMC) dapat berakhir karena :
- Mengundurkan diri.
- Diberhentikan ( bersifat sementara atau tetap ).
- Melanggar AD/ART BINTANG LIMA MOTOR COMMUNITY (BLMC) dan Tata Tertib yang berlaku.
BAB
V
KEPENGURUSAN DAN WEWENANG
Pasal 13
KEPENGURUSAN DAN WEWENANG
Pasal 13
Kepengurusan BINTANG LIMA MOTOR
COMMUNITY (BLMC)
1.
Ketua Umum.
2.
Wakil ketua.
3.
Sekretaris.
4.
Bendahara.
5.
Seksi Hubungan Masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar