Senin, 08 Desember 2014

AD/ART




BINTANG LIMA MOTOR COMMUNITY
ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA









SURAT KEPUTUSAN

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
BINTANG LIMA MOTOR COMMUNITY (BLMC) BEKASI

MENIMBANG :

  1. Dalam membangun suatu organisasi otomotif yang mandiri, bebas, dan terbuka diperlukan membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Bahwa hubungan dengan ini ditetapkan Surat Keputusan tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
MENGINGAT :
Keputusan Rapat pada tanggal 12 April 2014 tentang pembentukan BINTANG LIMA MOTOR COMMUNITY (BLMC).

MEMPERHATIKAN :

Saran dan pendapat yang dikemukakan dalam rapat yang diadakan di Harapan Indah Bekasi dengan ini mengesahkan : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BINTANG LIMA MOTOR COMMUNITY (BLMC).

ANGGARAN DASAR :

BAB I

Nama, Kedudukan, Sifat, & Bentuk

Pasal 1
Nama : BINTANG LIMA MOTOR COMMUNITY (BLMC).

Pasal  2
Kedudukan :
Harapan Indah Kota Bekasi.

Pasal 3
Sifat :

BINTANG LIMA MOTOR COMMUNITY ini bersifat kekeluargaan dan bertanggung jawab yang dibentuk dari, oleh dan untuk anggota dalam rangka untuk menaungi, melindungi, membina setiap anggota didalam organisasi ini.

Pasal 4
Bentuk :

Organisasi ini berbentuk Komunitas Pengendara sepeda Motor berbagai jenis dan  varian.


BAB II
Asas, Tujuan, Fungsi, & Kedaulatan.

Pasal 5
Asas:
Kekeluargaan dan Kebersamaan.

Pasal 6
Tujuan :
  1. mempersatukan anggota yang terwujud dalam kecintaan atas dunia otomotif.
  2. Menjalin tali persaudaraan antara anggota BINTANG LIMA MOTOR COMMUNITY (BLMC).
  3. Mewujudkan hubungan baik antara anggota organisasi dengan organisasi club / community otomotif yang lain.
  4. Mendidik, mengayomi, melindungi anggotanya tentang tata tertib berlalu lintas yang baik dan benar.
Pasal 7
Fungsi :
  1. Sebagai wadah penyampaian aspirasi Pecinta kendaraan roda dua.
  2. Menjalankan fungsi sosial untuk kesejahteraan anggota organisasi maupun anggota anggotanya.
  3. Memelihara kerukunan, persatuan dan kebersamaan di antara anggota organisasi.
  4. Membantu program-program pemerintah dalam program tata tertib berlalu-lintas khususnya otomotif.
  5. Meningkatkan kerjasama dengan organisasi lain yang berbasis otomotif.

Pasal 8
Kedaulatan :

Kedaulatan tertinggi berada pada Musyawarah Seluruh Anggota BINTANG LIMA MOTOR COMMUNITY.
  

BAB III
LAMBANG ORGANISASI :



Bentuk dan Maknanya diuraikan sebagai berikut :
  1. BLMC memiliki bentuk dasar segilima yang telah di modifikasi, yang memiliki arti bahwa bentuk segilima melambangkan pancasila yang menjadi dasar Negara Republik Indonesia.
  2. Didalam logo, terdapat warna merah, putih, kuning, abu-abu dan hitam. Warna merah melambangkan kesan energi, kekuatan, keberanian dan pencapaian tujuan. Warna putih melambangkan kedamaian, kesucian, kesederhanaan dan kesempurnaan. Warna kuning merupakan warna yang cerah yang dapat menarik banyak perhatian. Warna abu-abu mecerminkan keamanan, kepandaian, tenang dan serius. Dan terakhir warna hitam,warna yang gelap, suram, menakutkan tetapi elegan.
  3. Bintang berjumlah 5 buah merupakan arti dari organisasi ini.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 9
Hak – Hak Anggota :
  1. Mengajukan pendapat, saran, kritik lisan maupun tulisan untuk kemajuan organisasi.
  2. Mengajukan satu atau lebih calon untuk dipilih dan mempunyai hak memilih.
  3. Turut aktif dalam menjalankan tugas organisasi.
  4. Mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas – tugas organisasi.
  5. Mendapatkan hak pengarahan dan pembinaan apapun dalam berorganisasi.
Pasal 11
Kewajiban Anggota :
  1. Membayar iuran wajib sebesar Rp. 10.000 / bulan sesuai kesepakatan rapat.
  2. Mentaati AD/ART dan keputusan – keputusan organisasi.
  3. Membela dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
  4. Menghadiri rapat – rapat pertemuan serta rapat musywarah nasional.
  5. Kumpul bersama tiap malam minggu yang di adakan pada minggu pertama dan ketiga di setiap bulannya di Harapan Indah Kota Bekasi.
Pasal 12
Berakhirnya Keanggotaan :

Keanggotaan dalam BINTANG LIMA MOTOR COMMUNITY (BLMC) dapat berakhir karena :
  1. Mengundurkan diri.
  2. Diberhentikan ( bersifat sementara atau tetap ).
  3. Melanggar AD/ART BINTANG LIMA MOTOR COMMUNITY (BLMC) dan Tata Tertib yang berlaku.

BAB V
KEPENGURUSAN DAN WEWENANG

Pasal 13
Kepengurusan BINTANG LIMA MOTOR COMMUNITY (BLMC)

1.      Ketua Umum.
2.      Wakil ketua.
3.      Sekretaris.
4.      Bendahara.
5.      Seksi Hubungan Masyarakat.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar