BAB 5 WARGA NEGARA DAN
NEGARA
1. Hukum, Negara dan pemerintah
A. Hukum sebagai peraturan peraturan yang memaksa,
yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang di buat
oleh badan badan resmi yang berwajib.
a) Cirri cirri dan sifat hukum
Agar kita dapat mengenal lebih
jelas maka kita harus mengetahui ciri dan sifat hokum.
Cirri hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan tersebut harus di
patuhi setiap orang
Barang siapa sengaja maupun tidak sengaja
melanggar dapat di kenai sanksi berupa hukuman.
b) Sumber sumber hukum
Sumber hukum dapat di tinjau dari segi formal dan material
Sumber hukum material dapat
kita tinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan
lain lain.
Sedangkan sumber hukum formal
dapat di tinjau dari:
- Undang undang
- Kebiasaan
- Keputusan hakim
- Traktat
- Pendapat sarjana hokum
c) Penbagian hokum
Menurut sumbernya hukum di bagi
dalam:
- Hukum undang undang
- Hukum traktat
- Hukum tertulis
- Hukum nasional
- Hokum positif
- Hokum material
Sifat
hokum di bagi dalam :
- Hukum yang memaksa di mana hokum yang
mempunyai paksaan mutlak
Wujud
hukum di bagi dalam :
- Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu
Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
Menurut
isinya hokum di bagi dalam :
- Hokum privat ialah yang mengatur hubungan
antara orang yang satu dengan orang yang lainnya.
B. Negara
Negara merupakan alat dari
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam
masyarakat.
1) Negara kesatuan
a) Sifat Negara yaitu:
- Sifat memaksa
- Sifat monopoli
- Sifat mencangkup semua
b) Bentuk Negara kesatuan yaitu :
- negara kesatuan dengan system sentralisasi.
- Negara kesatuan dengan system
desentralisasi.
2) Negara serikat
Negara serikat adalah Negara
yang terjadi atas gabungan beberapa Negara yang semula berdiri sendiri lalu
melaksanakan urusan secara bersama.
c) Unsure unsure Negara
Negara harus memenuhi syarat
syarat sebagai berikut:
- Harus ad wilayah
- Harus ada rakyat
- Harus ada pemerintah
- Harus ada tujuan
- Mempunyai kedaulatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar