Rabu, 20 November 2013

BAB 5 WARGA NEGARA DAN NEGARA


                BAB 5 WARGA NEGARA DAN NEGARA
1.     Hukum, Negara dan pemerintah                                  
A.   Hukum sebagai peraturan peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang di buat oleh badan badan resmi yang berwajib.
a)    Cirri cirri dan sifat hukum
Agar kita dapat mengenal lebih jelas maka kita harus mengetahui ciri dan sifat hokum.
Cirri hukum adalah :
-      Adanya perintah atau larangan
-      Perintah atau larangan tersebut harus di patuhi setiap orang
Barang siapa sengaja maupun tidak sengaja melanggar dapat di kenai sanksi berupa hukuman.
b)   Sumber sumber hukum
Sumber hukum  dapat di tinjau dari segi formal dan material
Sumber hukum material dapat kita tinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain lain.
Sedangkan sumber hukum formal dapat di tinjau dari:
-      Undang undang
-      Kebiasaan
-      Keputusan hakim
-       Traktat
-      Pendapat sarjana hokum
c)    Penbagian hokum
Menurut sumbernya hukum di bagi dalam:
-      Hukum undang undang
-      Hukum traktat
-      Hukum tertulis
-      Hukum nasional
-      Hokum positif
-      Hokum material

Sifat hokum di bagi dalam :
-      Hukum yang memaksa di mana hokum yang mempunyai paksaan mutlak
Wujud hukum di bagi dalam :
-      Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
Menurut isinya hokum di bagi dalam :
-      Hokum privat ialah yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya.
B.    Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
1)    Negara kesatuan
a)    Sifat Negara yaitu:
-      Sifat memaksa
-      Sifat monopoli
-      Sifat mencangkup semua
b)   Bentuk Negara kesatuan yaitu :
-      negara kesatuan dengan system sentralisasi.
-      Negara kesatuan dengan system desentralisasi.
2)   Negara serikat
Negara serikat adalah Negara yang terjadi atas gabungan beberapa Negara yang semula berdiri sendiri lalu melaksanakan urusan secara bersama.
c)    Unsure unsure Negara
Negara harus memenuhi syarat syarat sebagai berikut:
-      Harus ad wilayah
-      Harus ada rakyat
-      Harus ada pemerintah
-      Harus ada tujuan
-      Mempunyai kedaulatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar