Modus
modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi
Tidak selamanya
perkembangan teknologi hanya membawa segi positif bagi kehidupan manusia,
terdapat segi negative yang ada seperti pornografi yang banyak beredar di media
Internet sehingga masyarakat pun tidak bisa berbuat banyak. Namun masalah
pornografi hanyalah sebagian kecil nilai negative dari perkembangan teknologi
khususnya internet, terdapat suatu hal negative yang lebih serius yaitu:
·
Cybercrime
·
Kejahatan
Mayantara ( Barda Nawawi A.)
·
Computer
Crime
·
Computer
Abuse
·
Computer
Fraud
·
Computer
Related Crime dll
Cybercrime
adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi ( Teguh
Wahyono, S. Kom, 2006 )
1. Karakteristik
Cybercrime
Selama
ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai
berikut:
·
Kejahatan
kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan
ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara
konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
·
Kejahatan
kerah putih (white collar crime)
Kejahatan
jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime
sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia
maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua
model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara
lain menyangkut lima hal berikut:
·
Ruang
Lingkup kejahatan
Ruang
lingkup yang bersifat global ( melintasi batas negara ) menyebabkan sulit
menentukan yuridiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.
·
Sifat
Kejahatan
Kejahatan
dibidang ini tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat (non-violence) ,
sehingga ketakutan terhadap kejahatan tersebut tidak mudah timbul.
·
Pelaku
Kejahatan
Pelaku
kejahatan ini tidak mudah didentifikasi, namun memiliki cirri khusus yaitu
pelakunya menguasai penggunaan internet / komputer.
·
Modus
Kejahatan
Modus
kejahatan hanya dapat dimengerti oleh orang yang mengerti dan menguasai bidang
teknologi informasi.
·
Jenis
Kerugian
Kerugian
yang ditimbulkan lebih luas, termasuk kerugian dibidang politik, ekonomi,
sosial dan budaya.
2. Jenis-jenis
Cybercrime
·
Cybercrime
berdasarkan JENIS AKTIFITAS
-
Unauthorized
Acces
-
Illegal
Contents
-
Penyebaran
virus secara sengaja
-
Data
Forgery
-
Cyber
Espionage, Sabotage and Extortion
-
Cyberstalking
-
Carding
-
Hacking
dan Cracking
-
Cybersquatting
and Typosquatting
-
Hijacking
-
Cyber
Terorism
·
Cybercrime
berdasarkan MOTIF KEGIATAN
-
Cybercrime
sebagai tindakan murni criminal
-
Cybercrime
sebagai kejahatan “abu-abu”
-
Cybercrime
berdasarkan SASARAN KEJAHATAN
-
Cybercrime
yang menyerang individu (Against Person )
-
Cybercrime
menyerang Hak Milik ( Against Property )
-
Cybercrime
Menyerang Pemerintah ( Against Government )
-
3. Kasus-kasus
computer crime atau cyber crime
·
Fake
Site
Kejahatan
ini dilakukan dengan cara membuat situs palsu yang bertujuan untuk mengecoh
orang yang mengakses situs tersebut yang bertujuan untuk mendapatkan informasi
seseorang dengan membuat situs palsu yang tampilannya hamper sama dengan situs
aslinya.
·
Membajak
situs
Ini
merupakan salah satu jenis cyber crime dengan melakukan mengubah halaman web
yang dikenal dengan istilah DEFACE, kejahatan ini dapat dilakukan dengan
mengekploitasi lubang keamanan.
·
Pencurian
dan penggunaan account Internet milik orang lain
Salah
satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya
account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda
dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap
user id dan password saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang
yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru
terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari
pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini
banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account
curian oleh dua Warnet di Bandung.
·
Denial
of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
DoS
attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan
pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya
layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian
finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat
membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat
melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial.
DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan
kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak
tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya
dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak.
Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
4.
Cyberlaw
Cyberlaw
adalah peraturan yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum di bidang TI /
dunia maya (cyberspace). Cyberlaw sangat diperlukan dalam menanggulangi
Cybercrime yang sudah marak, dikarenakan Cybercrime belum sepenuhnya
terakomodasi dalam peraturan/ Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat
hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan
konvensional.
5.
Sanksi
Pelanggaran Etika dibidang TI :
-
Sanksi
Sosial
-
Sanksi
Hukum
6.
Ruang lingkup Cyberlaw menurut Jonathan Rosenoer (Mas Wigrantoro
Roes Setiyadi, 2003) :
-
Hak
Cipta (Copy Rights)
-
Hak
Merek (Trademark)
-
Pencemaran
nama baik (Defamation)
-
Fitnah,
penistaan, penghinaan (Hate Speech)
-
Serangan
terhadap fasilitas komputer (H acking, Viruses, Illegal Access)
-
Pengaturan
Sumberdaya Internet sepe rti IP-address, Domain Name, dll
-
Kenyamanan
Individu / Privasi (Privacy)
-
Prinsip
kehati-hatian (Duty Care), termasuk dalam hal ini adalah negligence
-
Tindakan
kriminal (Criminal Liability) biasa yang
menggunakan TI sebagai alat
-
Isu
prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, dan lain-lain
-
Kontrak
/ Transaksi elektronik dan tanda tangan digital/ elektronik
-
Pornografi,
termasuk pornografi anak-anak
-
Pencurian
melalui Internet
-
Perlindungan
konsumen
sumber:
mkusuma.staff.gunadarma.ac.id/
pujianto.blog.ugm.ac.id
http://aksikini.blogspot.co.id