Senin, 04 September 2017

Cyberlaw di Indonesia

Cyberlaw adalah hukum yang di gunakan pada dunia maya yang pada umumnya di terapkan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan untuk fondasi dari hukum di banyak negara adalah ruang dan waktu. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan berperan dalam dunia masa depan, karna pada masa depan umumnya teknologi akan berperan dalam kehidupan.

Cyber law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi Internet. Oleh karena itu dalam pembahasan cyber law,  tidak dapat terlepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui Internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan Internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax, e-learning, e-health, dan sebagainya.

Cyberlaw adalah hukum yang di gunakan pada dunia maya yang pada umumnya di terapkan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan untuk fondasi dari hukum di banyak negara adalah ruang dan waktu. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan berperan dalam dunia masa depan, karna pada masa depan umumnya teknologi akan berperan dalam kehidupan.

Cyber law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi Internet. Oleh karena itu dalam pembahasan cyber law,  tidak dapat terlepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui Internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan Internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax, e-learning, e-health, dan sebagainya.

Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.  Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional  merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya. Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia.

Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan  (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.

Acm dan Ieee

ACM

ACM(Association for Computing Machinery) atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan computer pertama didunia yang didirikan pada tahun 1947 SIG dan ACM, mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu. Tidak hanya mensponsori konferensi ,ACM juga pernah mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan computer IBM DeepBlue.
ACM telah menciptakan sebuah perpustakaan digital dimana ia telah membuat seluruh publikasi yang tersedia . ACM perpustakaan digital merupakan koleksi terbesar didunia informasi mengenai mesin komputasi dan berisi arsip jurnal ,majalah ,prosiding konferensi online,danisu-isu terkini ACM publikasi. Layanan online termasuk forum yang disebut Ubiquity dan TechNews mencerna, baik yang berisi informasi terbaru tentang dunia IT.
Pesaing utama ACM adalah IEEE Computer Society. Perbedaan antara ACM dan IEEE adalah, ACM berfokus pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi pengguna akhir, sementara IEEE lebih memfokuskan pada masalah-masalah hardware dan standardisasi. Cara lain untuk menyatakan perbedaan yaitu ACM adalah ilmuwan komputer dan IEEE adalah untuk insinyur listrik, meskipun subkelompok terbesar adalah IEEE Computer Society.
ACM memiliki empat “Boards” yaitu:
1.      Publikasi
2.      SIG Governing Board
3.      pendidikan, dan
4.      Badan Layanan Keanggotaan


IEEE

IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers) adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli dibidang teknik yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi- teknologi baru dalam semua aspek dalam industry dan rekayasa (engineering),yang mencakup telekomunikasi,jaringankomputer,kelistrikan, antariksa, danelektronika.
Tujuan inti IEEE adalah mendorong inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingan kemanusiaan.
Visi IEEE adalah akan menjadi penting untuk masyarakat teknis global dan professional teknis dimana-mana dan dikenal secara universal untuk kontribusi teknologi dan teknis yang professional dalam meningkatkan kondisi perkembangan global.

Standar dalam IEEE adalah mengatur fungsi ,kemampuan dan interoperabilitas dari berbagai macam produk dan layanan yang mengubah cara orang hidup, bekerja dan berkomunikasi.
Proses pembangunan IEEE standar dapat dipecah melalui tujuh langkah dasar yaitu:
1.      Mengamankan Sponsor,
2.      Meminta Otorisasi Proyek,
3.      Perakitan Kelompok Kerja,
4.      Penyusunan Standard,
5.      Pemungutan suara,
6.      Review Komite,
7.      Final Vote.


Pengertian Etika dan Profesiaonalisme

ETIKA

Pengertian Etika

Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :

- Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.

- Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.

- Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah :

- Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
- Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak
- Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat

Etika secara umum dapat dibagi menjadi :

- Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.
- Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang  kehidupan yang khusus.
Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
- Etika Individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap                                                                                    manusia terhadap dirinya sendiri.
- Etika Sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.

Ada dua macam etika yang harus dipahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
- ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
- ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

ETIKA

Pengertian Etika

Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :

- Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.

- Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.

- Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah :

- Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
- Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak
- Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat

Etika secara umum dapat dibagi menjadi :

- Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.
- Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang  kehidupan yang khusus.
Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
- Etika Individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap                                                                                    manusia terhadap dirinya sendiri.
- Etika Sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.

Ada dua macam etika yang harus dipahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
- ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
- ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

PROFESIONALISME

Pengertian Profesi

Tangkilisan (2005) menyatakan bahwa, Profesi sebagai status yang mempunyai arti suatu pekerjaan yang memerlukan pengetahuan, mencakup illmu pengetahuan, keterampilan dan metode.
Menurut DE GEORGE :
- PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.

Pengertian Profesional
Menurut Hardjana (2002), pengertian profesional adalah orang yang menjalani profesi sesuai dengan keahlian yang dimilikinya.
Menurut Tanri Abeng (dalam Moeljono, 2003: 107), pengertian professional terdiri atas tiga unsur, yaitu knowledge, skill, integrity, dan selanjutnya ketiga unsur tersebut harus dilandasi dengan iman yang teguh, pandai bersyukur, serta kesediaan untuk belajar terus-menerus.

Pengertian Profesionalisme
Menurut Siagian (dalam Kurniawan, 2005:74), profesionalisme adalah keandalan dalam pelaksanaan tugas sehingga terlaksana dengan mutu yang baik, waktu yang tepat, cermat dan dengan prosedur yang mudah dipahami dan diikuti oleh pelanggan atau masyarakat.

Sabtu, 08 April 2017

Modus modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi



Modus modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi

Tidak selamanya perkembangan teknologi hanya membawa segi positif bagi kehidupan manusia, terdapat segi negative yang ada seperti pornografi yang banyak beredar di media Internet sehingga masyarakat pun tidak bisa berbuat banyak. Namun masalah pornografi hanyalah sebagian kecil nilai negative dari perkembangan teknologi khususnya internet, terdapat suatu hal negative yang lebih serius yaitu:
·         Cybercrime
·         Kejahatan Mayantara ( Barda Nawawi A.)
·         Computer Crime
·         Computer Abuse
·         Computer Fraud
·         Computer Related Crime dll
Cybercrime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi ( Teguh Wahyono, S. Kom, 2006 )

1.     Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
·         Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
·         Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
·         Ruang Lingkup kejahatan
Ruang lingkup yang bersifat global ( melintasi batas negara ) menyebabkan sulit menentukan yuridiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.
·         Sifat Kejahatan
Kejahatan dibidang ini tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat (non-violence) , sehingga ketakutan terhadap kejahatan tersebut tidak mudah timbul.
·         Pelaku Kejahatan
Pelaku kejahatan ini tidak mudah didentifikasi, namun memiliki cirri khusus yaitu pelakunya menguasai penggunaan internet / komputer.
·         Modus Kejahatan
Modus kejahatan hanya dapat dimengerti oleh orang yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.
·         Jenis Kerugian
Kerugian yang ditimbulkan lebih luas, termasuk kerugian dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya.

2.     Jenis-jenis Cybercrime

·         Cybercrime berdasarkan JENIS AKTIFITAS

-          Unauthorized Acces
-          Illegal Contents
-          Penyebaran virus secara sengaja
-          Data Forgery
-          Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
-          Cyberstalking
-          Carding
-          Hacking dan Cracking
-          Cybersquatting and Typosquatting
-          Hijacking
-          Cyber Terorism

·         Cybercrime berdasarkan MOTIF KEGIATAN

-          Cybercrime sebagai tindakan murni criminal
-          Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
-          Cybercrime berdasarkan SASARAN  KEJAHATAN
-          Cybercrime yang menyerang individu (Against Person )
-          Cybercrime menyerang Hak Milik ( Against Property )
-          Cybercrime Menyerang Pemerintah ( Against Government )
-           
3.     Kasus-kasus computer crime atau cyber crime
·         Fake Site
Kejahatan ini dilakukan dengan cara membuat situs palsu yang bertujuan untuk mengecoh orang yang mengakses situs tersebut yang bertujuan untuk mendapatkan informasi seseorang dengan membuat situs palsu yang tampilannya hamper sama dengan situs aslinya.
·         Membajak situs
Ini merupakan salah satu jenis cyber crime dengan melakukan mengubah halaman web yang dikenal dengan istilah DEFACE, kejahatan ini dapat dilakukan dengan mengekploitasi lubang keamanan.
·         Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap user id dan password saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
·         Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.

4.      Cyberlaw
Cyberlaw adalah peraturan yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum di bidang TI / dunia maya (cyberspace). Cyberlaw sangat diperlukan dalam menanggulangi Cybercrime yang sudah marak, dikarenakan Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan/ Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
5.      Sanksi Pelanggaran Etika dibidang TI  :

-          Sanksi Sosial
-          Sanksi Hukum

6.      Ruang  lingkup Cyberlaw   menurut Jonathan Rosenoer (Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, 2003) :
-          Hak Cipta (Copy Rights)
-          Hak Merek (Trademark)
-          Pencemaran nama baik (Defamation)
-          Fitnah, penistaan, penghinaan (Hate Speech)
-          Serangan terhadap fasilitas komputer (H acking, Viruses, Illegal Access)
-          Pengaturan Sumberdaya Internet sepe rti IP-address, Domain Name, dll
-          Kenyamanan Individu / Privasi (Privacy)
-          Prinsip kehati-hatian (Duty Care), termasuk dalam hal ini adalah negligence
-          Tindakan kriminal (Criminal Liability)  biasa yang menggunakan TI sebagai alat
-          Isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, dan lain-lain
-          Kontrak / Transaksi elektronik dan tanda tangan digital/ elektronik
-          Pornografi, termasuk pornografi anak-anak
-          Pencurian melalui Internet
-          Perlindungan konsumen









sumber:
mkusuma.staff.gunadarma.ac.id/
pujianto.blog.ugm.ac.id
http://aksikini.blogspot.co.id

Jumat, 10 Maret 2017

Etika dan Profesionalisme TSI

1.    Etika dan Profesional TSI
A.      Etika
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).

B.      Profesional
Profesional adalah istilah bagi seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya. Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitas atau organisasi yang didirikan seusai dengan hukum di sebuah negara atau wilayah. Meskipun begitu, seringkali seseorang yang merupakan ahli dalam suatu bidang juga disebut "profesional" dalam bidangnya meskipun bukan merupakan anggota sebuah entitas yang didirikan dengan sah. Sebagai contoh, dalam dunia olahraga terdapat olahragawan profesional yang merupakan kebalikan dari olahragawan amatir yang bukan berpartisipasi dalam sebuah turnamen/kompetisi demi uang.

C.      TSI (Teknologi Sistem Informasi)
Teknologi informasi adalah suatu teknologi yang digunakan untuk mengolah data, termasuk memproses , mendapatkan, menyusun, menyimpan, memanipulasi data dalam berbagai cara untuk mengahsilkan informasi yang berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu, yang di gunakan untuk keperluan pribadi, bisnis, dan pemerintahan dan merupakan informasi yang strategis untuk pengambilan keputusan.


Teknologi ini menggunakan seperangkat komputer untuk mengolah data, sistem jaringan untuk menghubungkan satu komputer dengan computer yang lainnya sesuai
dengan kebutuhan, dan teknologi telekomunikasi digunakan agar data dapat disebar dan diakses secaraa global.Arti teknologi informasi bagi dunia pendidikan berarti tersedianya saluran atau sarana yang dipakai untuk menyiarakan program pendidikan. Pemanfaatan teknologi informasi dalam bidang pendidikan sudah merupakan kelaziman. Membantu menyediakan computer dan jaringan yang menghubungkan rumah murid dengan ruang kelas, guru, dan administrator sekolah. Semuanya dihubungkan keinternet, dan para guru dilatih menggunakan computer pribadi.

2.    Mengapa Etika dan Profesionalisme TSI dibutuhkan
Etika dan Profesionalisme dibutuhkan agar terhidar dari sikap atau perbuatan yang dapat melanggar norma-norma yang ada di lingkungan mansyarakat. Etika dan Profesionalisme TSI perlu digunakan Karena etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari.
Etika dalam Teknologi Informasi bertujuan agar suatu individu di lingkungan itu :
-          Mampu memetakan permasalahan yang timbul akibat penggunaan teknologi informasi itu sendiri.
-          Mampu menginventarisasikan dan mengidentifikasikan etika dalam teknologi informasi.
-          Mampu menemukan masalah dalam penerapan etika teknologi informasi.


3.    Kapan menerapkan Etika dan Profesionalisme TSI?
Etika dan profesionalisme TSI digunakan ketika seseorang hendak menggunakan teknologi sistem informasi yang ada. Tetapi etika dan profesionalisme TSI ini tidak hanya digunakan saat sedang melakukan sebuah proyek yang akan dijalankan, melainkan juga harus dijalankan setiap waktu pada saat yang tepat. Sebuah pertanggung-jawaban dari suatu etika dan profesionalisme harus nyata.

4.    Siapa pengguna etika dan profesionalisme TSI?
Pengguna dari etika dan profesionalisme TSI adalah semua lapisan elemen yang berada dalam lingkungan kerja yang menggunakan Teknologi Sistem Informasi. Contohnya seperti :
-          Sistem analis, orang yang bertugas menganalisa sistem yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa sistem yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan.
-          Programer, orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis sesuai sistem yang dianalisa sebelumnya.
-          EDP Operator, orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
-          System Administrator, orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah sistem.

Perlu diketahuin bahwa setiap elemen yang menggunakan dan mengimplementasikan etika dan profesionalisme sistem informasi harus sadar dan bertanggun jawab untuk menghindari isu isu etika seperti isu privasi (rahasia pribadi), akurasi (kebenaran informasi), properti (kepemilikan dan nilai informasi), dan aksebilitas (hak akses).








SUMBER :
https://id.wikipedia.org/wiki/Etika
https://id.wikipedia.org/wiki/Profesional
http://desman411.blogspot.co.id/2013/01/makalah-teknologi-sistem-informasi.html

http://fpp-share.blogspot.co.id/2017/03/tugas-pertama-etika-profesionalisme-tsi.html

Jumat, 06 Januari 2017

Open Service Gateway Initiative

A.    Pengertian OSGI (Open Service Gateway Initiative)

OSGI (Open Service Gateway Initiative) adalah sebuah rencana industri untuk cara standar untukmenghubungkan perangkat seperti perangkat rumah tangga dan sistem keamanan ke Internet.OSGI berencana menentukan program aplikasi antarmuka (API) untuk pemrogrammenggunakan, untuk memungkinkan komunikasi dan kontrol antara penyedia layanan danperangkat di dalam rumah atau usaha kecil jaringan. OSGI API akan dibangun pada bahasapemrograman Java. Program java pada umumnya dapat berjalan pada platform sistem operasikomputer.
OSGI adalah sebuah interface pemrograman standar terbuka. The OSGI Alliance (sebelumnya dikenal sebagai Open Services Gateway inisiatif, sekarang nama kuno) adalah sebuah organisasi standar terbuka yang didirikan pada Maret 1999. Aliansi dan anggota – anggotanya telah ditentukan sebuah layanan berbasis Java platform yang dapat dikelola dari jarak jauh.
Spesifikasi OSGI yang dikembangkan oleh para anggota dalam proses terbuka dan tersedia untuk umum secara gratis di bawah Lisensi Spesifikasi OSGI. OSGI Alliance yang memiliki program kepatuhan yang hanya terbuka untuk anggota. Pada Oktober 2009, daftar bersertifikat OSGI implementasi berisi lima entri.

B.     Manfaat OSGI
1.      Mengurangi Kompleksitas (Reduced Complexity)

Mengembangkan dengan teknologi OSGi berarti mengembangkan bundel: komponenOSGi. Bundel adalah modul. Mereka menyembunyikan internal dari bundel lain danberkomunikasi melalui layanan didefinisikan dengan baik. Menyembunyikan internals berartilebih banyak kebebasan untuk berubah nanti. Hal ini tidak hanya mengurangi jumlah bug, itu juga membuat kumpulan sederhana untuk berkembang karena bundel ukuran benarmenerapkan sepotong fungsionalitas melalui interface didefinisikan dengan baik. Ada sebuahblog menarik yang menjelaskan teknologi OSGi apa yang mereka lakukan bagi prosespembangunan
2.      Reuse
Para model komponen OSGi membuatnya sangat mudah untuk menggunakan banyak komponen pihak ketiga dalam suatu aplikasi. Peningkatan jumlah proyek-proyek sumber terbuka memberikan JAR’s mereka siap dibuat untuk OSGi. Namun, perpustakaan komersial jugamenjadi tersedia sebagai bundel siap pakai.
3.      Real World
OSGI kerangka kerja yang dinamis. Ini dapat memperbarui bundel on the fly dan pelayanan yang datang dan pergi. Ini dapat menghemat dalam penulisan kode dan juga menyediakan visibilitas global, debugging tools, dan fungsionalitas lebih daripada yang telah dilaksanakan selama satu solusi khusus.
4.      Easy Deployment

Teknologi OSGi bukan hanya sebuah standard untuk komponen, tapi juga menentukan bagaimana komponen diinstal dan dikelola. API telah digunakan oleh banyak berkas untuk menyediakan sebuah agen manajemen. Agen manajemen ini bisa sesederhana sebagai perintah shell, TR-69 sebuah protokol manajemen pengemudi, OMA DM protokol sopir, komputasi awan antarmuka untuk Amazon EC2, atau IBM Tivoli sistem manajemen. Manajemen standar API membuatnya sangat mudah untuk mengintegrasikan teknologi OSGi dalam sistem yang ada dan masa depan.
5.      Dynamic Updates
Model komponen OSGi adalah model dinamis. Kumpulan dapat diinstal, mulai, berhenti,diperbarui, dan dihapus tanpa menurunkan keseluruhan sistem. Banyak pengembang Java tidak percaya ini dapat dilakukan pada awalnya oleh karena itu tidak digunakan dalam produksi.Namun, setelah menggunakan ini dalam pembangunan selama beberapa waktu, sebagian besar mulai menyadari bahwa itu benar-benar bekerja dan secara signifikan mengurangi waktu penyebaran.

6.      Simple
The OSGi API sangat sederhana. API inti hanya terdiri dari satu paket dan kurang dari 30 kelas / interface. API inti ini cukup untuk menulis kumpulan, menginstalnya, start, stop, update,dan menghapus mereka dan mencakup semua pendengar dan keamanan kelas.
7.      Kecil (Small)
The OSGi Release 4 Framework dapat diimplementasikan kedalam JAR 300KB. Ini adalah overhead kecil untuk jumlah fungsi yang ditambahkan ke salah satu aplikasi dengan memasukkan OSGi. Oleh karena itu OSGi berjalan pada berbagai macam perangkat: dari sangat kecil, kecil, dan untuk mainframe. Hanya meminta Java VM minimal untuk menjalankan dan menambahkan sangat sedikit di atasnya.
8.      Cepat (Fast)
Salah satu tanggung jawab utama dari Framework OSGi memuat kelas-kelas dari bundel.Di Java tradisional, JARs benar-benar terlihat dan ditempatkan pada daftar linear. Pencarian sebuah kelas memerlukan pencarian melalui daftar ini. Sebaliknya, pra-kabel OSGi bundel dan tahu persis untuk setiap bundel bundel yang menyediakan kelas. Kurangnya pencarian yang signifikan faktor mempercepat saat startup.



            C. Arsitektur Open Service Gateway Initiative (OSGI)

OSGi Arsitektur adalah sebuah set spesifikasi yang mendefinisikan sebuah komponen system dinamik untuk Java. Spesifikasi ini memungkinkan sebuah model pengembangan dimana aplikasi (secara dinamik) terdiri dari berbagai komponen yang berbeda. Spesifikasi OSGi memungkinkan komponen-komponennya untuk menyembunyikan implementasinya dari komponen lainnya ketika berkomunikasi melalui services dimana biasanya ketika hal ini berlangsung implementasi antar komponen dapat terlihat jelas. Model yang simple ini telah jauh mencapai efek dari segala aspek dari proses pengembangan software.

  •      Bundles

Kumpulan jar normal komponen dengan nyata tambahan header. Sebuah bundel adalah sekelompok kelas Java dan sumber daya tambahan yang dilengkapi dengan rincian file pada MANIFEST.MF nyata semua isinya, serta layanan tambahan yang diperlukan untuk memberikan kelompok termasuk kelas Java perilaku yang lebih canggih, dengan tingkat deeming seluruh agregat sebuah komponen.
  •      Services

Layanan yang menghubungkan lapisan bundel dalam cara yang dinamis dengan menawarkan, menerbitkan dan menemukan model dapat mengikat Java lama untuk menikmati objek (POJO).
  •      Services-Registry

API untuk manajemen jasa (ServiceRegistration, ServiceTracker dan ServiceReference). OSGi Alliance yang telah ditentukan banyak layanan. Layanan yang ditentukan oleh antarmuka Java. Kumpulan dapat mengimplementasikan antarmuka ini dan mendaftarkan layanan dengan Layanan Registri. Layanan klien dapat menemukannya di registri, atau bereaksi ketika muncul atau menghilang.

  •      Life-Cycle

API untuk manajemen siklus hidup untuk (instal, start, stop, update, dan uninstall) bundel. 

  •       Modules

Lapisan yang mendefinisikan enkapsulasi dan deklarasi dependensi (bagaimana sebuah bungkusan dapat mengimpor dan mengekspor kode).

  •       Security

Layer yang menangani aspek keamanan dengan membatasi fungsionalitas bundel untuk pra didefinisikan kemampuan.

  •      Execution Environment

Mendefinisikan metode dan kelas apa yang tersedia dalam platform tertentu. Tidak ada daftar tetap eksekusi lingkungan, karena dapat berubah sebagai Java Community Process menciptakan versi baru dan edisi Jawa. Namun, set berikut saat ini didukung oleh sebagian besar OSGI implementasi.






Sumber :